Bidang

  • TUGAS

    Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang pemberdayaan Usaha kecil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

  • FUNGSI
    1. Pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
    2. Pempromosian akses pasar bagi produk usaha kecil didalam dan luar negeri;
    3. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
    4. Pengkoordinasian pendataan izin usaha mikro kecil;
    5. Pengkoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
    6. Pengkoordinasian pengembangan kewirausahaan; dan
    7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • TUGAS

    Melaksanakan program pemberdayaan koperasi, pembinaan koperasi, fasilitasi usaha koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi.

  • FUNGSI
    1. Pengkoordinasian pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
    2. Pengkoordinasian perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
    3. Mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi didalam dan luar negeri;
    4. Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi;
    5. Pengkoordinasian kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
    6. Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
    7. Pengkoordinasian pelaksanaan perlindungan koperasi; dan
    8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  • TUGAS

    Melaksanakan kebijakan teknis bidang pelatihan, sarana prasarana, membina, mengawasi, memberi dukungan dan penyediaan sarana prasarana koperasi, perizinan, serta nmelaksanakan program kegiatan dibidang Kelembagaan dan pengawasan.

  • FUNGSI
    1. Memverifikasi data dan jumlah Koperasi yang akurat;
    2. Memverifikasi data dan jumlah Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang akurat;
    3. Pengkoordiniran dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi;
    4. Pengkoordiniran dan memverifikasi dokumen Izin pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas;
    5. Pengkoordiniran Pembentukan Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar koperasi dan Pembubaran Koperasi;
    6. Pengkoordiniran bimbingan dan penyuliuhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan pinjam, Unit Simpan pinjam;
    7. Pengkoordiniran pengawasan dan pemeriksaan Koperasi yang wilayan keanggoitaannya lingkup Daerah Kabupaten dalam satu daerah Provinsi;
    8. Pengkoordinasian pengawasan dan pemeriksaan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang wilayah keanggotaannya lingkup Daerah Kabupaten;
    9. Pengkoordinasian pelaksanaan Penilaian kesehatan Koperasi simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
    10. Pengkoordinasian upaya penciptaan iklim usaha Simpan Pinjam yang sehat melalui penilaian;
    11. Pengkoordinasian penyediaan data kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
    12. Pengkoordinasian penerapan peraturan perungang-undangan dan sanksi bagi Koperasi;
    13. Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Koperasi; dan
    14. Pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan Pra Koperasi, Unit Pengelola Keuangan Desa dan Lembaga keuangan Mikro;