- TUGAS
Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di Bidang pemberdayaan Usaha kecil sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
- FUNGSI
- Pengkoordinasian pemberdayaan dan perlindungan usaha kecil;
- Pempromosian akses pasar bagi produk usaha kecil didalam dan luar negeri;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan usaha kecil;
- Pengkoordinasian pendataan izin usaha mikro kecil;
- Pengkoordinasian pengembangan usaha kecil dengan orientasi peningkatan skala usaha kecil menjadi usaha menengah;
- Pengkoordinasian pengembangan kewirausahaan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- TUGAS
Melaksanakan program pemberdayaan koperasi, pembinaan koperasi, fasilitasi usaha koperasi, pengembangan, penguatan dan perlindungan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia Koperasi.
- FUNGSI
- Pengkoordinasian pelaksanaan pemberdayaan koperasi;
- Pengkoordinasian perluasan akses pembiayaan/permodalan bagi koperasi;
- Mempromosikan akses pasar bagi produk koperasi didalam dan luar negeri;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis anggota koperasi;
- Pengkoordinasian kemitraan antar koperasi dan badan usaha lainnya;
- Pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan dan latihan bagi perangkat organisasi koperasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan perlindungan koperasi; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- TUGAS
Melaksanakan kebijakan teknis bidang pelatihan, sarana prasarana, membina, mengawasi, memberi dukungan dan penyediaan sarana prasarana koperasi, perizinan, serta nmelaksanakan program kegiatan dibidang Kelembagaan dan pengawasan.
- FUNGSI
- Memverifikasi data dan jumlah Koperasi yang akurat;
- Memverifikasi data dan jumlah Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang akurat;
- Pengkoordiniran dan memverifikasi dokumen izin usaha simpan pinjam untuk Koperasi;
- Pengkoordiniran dan memverifikasi dokumen Izin pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang pembantu dan Kantor Kas;
- Pengkoordiniran Pembentukan Koperasi, Perubahan Anggaran Dasar koperasi dan Pembubaran Koperasi;
- Pengkoordiniran bimbingan dan penyuliuhan dalam pembuatan laporan tahunan Koperasi Simpan pinjam, Unit Simpan pinjam;
- Pengkoordiniran pengawasan dan pemeriksaan Koperasi yang wilayan keanggoitaannya lingkup Daerah Kabupaten dalam satu daerah Provinsi;
- Pengkoordinasian pengawasan dan pemeriksaan Koperasi, Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam yang wilayah keanggotaannya lingkup Daerah Kabupaten;
- Pengkoordinasian pelaksanaan Penilaian kesehatan Koperasi simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
- Pengkoordinasian upaya penciptaan iklim usaha Simpan Pinjam yang sehat melalui penilaian;
- Pengkoordinasian penyediaan data kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam;
- Pengkoordinasian penerapan peraturan perungang-undangan dan sanksi bagi Koperasi;
- Pengkoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemberdayaan Koperasi; dan
- Pengkoordinasian pembinaan dan pengawasan Pra Koperasi, Unit Pengelola Keuangan Desa dan Lembaga keuangan Mikro;