Sekretariat

Sekretariat Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bengkulu Utara
  • TUGAS
    Melaksanakan urusan kesekretariatan meliputi urusan perencanaan, keuangan, umum dan perlengkapan, rumah tangga, pengelolaan aset dan urusan kepegawaian
  • FUNGSI
    1. Pengkoordiniran penyusunan rencana program, kegiatan dan anggaran Dinas;
    2. Perumusan kebijakan, penyelenggaraan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran Dinas;
    3. Pengkoordinasian penyusunan laporan ya ng meliputi laporan kinerja aparatur, laporan akuntabilitas kinerja Dinas dan laporan pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran dinas;
    4. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, umum dan perlengkapan, kerumahtanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat dan keprotokoleran, kearsipan dan perpustakaan serta informasi publik;
    5. Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    6. Penyelenggaraan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
    7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara/Dasrah dan layanan pengadaan barang/jasa;
    8. Pelaksanaan pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan setiap sub bagian di lingkup sekretariat; dan
    9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
  • TUGAS
    Mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas sekretariat lingkup urusan umum dan kepegawaian
  • FUNGSI
    1. Penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    2. Perumusan kebijakan, penyelenggaran dan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan dan anggaran dilingkup Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    3. Penyelenggaran urusan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, surat menyurat, kearsipan dan kepustakaan;
    4. Pelaksanaan penyimpanan, pemilahan, pemindahan dan penjadwalan retensi serta pemusnahan arsip;
    5. Penyelenggaraan urusan hubungan masyarakat dan keprotokoleran, pendokumentasian dan informasi publik;
    6. Penyelenggaraan urusan umum dan perlengkapan, rumah tangga, kebersihan bserta keamanan dan ketertiban kantor;
    7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik Negara/Daerah dan layanan pengadaan barang/jasa;
    8. Penyusunan dan penataan organisasi dan tata laksana;
    9. Penyelenggaraan urusan hukum dan peraturan perundang-undangan;
    10. Pelaksanaan pengolahan data dan informasi kepegawaian;
    11. Pelaksanaan penyusunan Daftar Urut Kepangkatan;
    12. Pengkoordiniran Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai;
    13. Penyelenggaraan urusan peningkatan kapasitas dan Sumber daya Aparatur Sipil Negara;
    14. Pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai;
    15. Pelaksanaan penyiapan dan pengusulan kenaikan pangkat pegawai, gaji berkala, pensiun dan pemberian penghargaan dan tanda jasa;
    16. Pelaksanaan penyiapan dan pengusulan penerbitan kartu pegawai, kartu istri, kartu suami, tabungan asuransi pensiun, rekomendasi badan pertimbangan tabungan perumahan pegawai, jaminan kesehatan dan izin cuti pegawai serta peninjauan masa kerja pegawai;
    17. Penyelenggaraan urusan pembinaan pegawai dan penegakan disiplin pegawai; dan
    18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.